Binkam  

DIDUGA CURAT HP SEHARGA 4 JUTA, MA DIRINGKUS TIM JATANRAS POLRES DOMPU

POLRES DOMPU, NTB – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), MA alias Tian (25) asal Kelurahan Bada, Lingkungan Salama, Dompu diringkus Tim Jatanras Polres Dompu, Senin (20/11/2023) Pukul 05.30 Wita.

Ia ditangkap berdasarkan Laporan korban Nurul Aulya (38) beralamat di Karijawa Utara, Kec. Dompu, Kab. Dompu Polisi Nomor : LP/B/190/XI/2023/SPKT/Res Dompu POLDA NTB, terkait pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y22 seharga ditaksir mencapai 4 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres, Iptu Ramli, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga yang melakukan aksi pencurian pada Senin (6/11/2023) lalu sekitar jam 06.15 wita.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia menanyakan sekaligus diberitahu oleh suaminya letak handphone. Lantas dijawabnya kalau HP tersebut diletakkan di meja Televisi.

“Saat si korban mengecek, hasilnya nihil,” sebut Kasat.

Kemudian korban sempat mencarinya kemana-mana, hasilnya pun tetap nihil. Merasa dirugikan korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.

“Korban mengaku handphone tersebut dibelinya seharga empat juta rupiah,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan barang bukti tersebut.

“Tim mengambil langkah pelacakan terhadap barang bukti HP tersebut hingga diketahui bahwa HP tersebut dikuasai terduga,” beber Kasat.

Lanjutnya, saat tim mencari tau keberadaan terduga tersebut dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering bekerja sebagai Ojek di Pasar Bawah Dompu.

“Akhirnya sekira 05.30 wita Tim Jatanras Polres Dompu langsung bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” lanjut Kasat.

Dari hasil introgasi, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga Tim saat itu juga meringkus terduga ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.