POLRES DOMPU, NTB – Dua orang pria, masing-masing YS (27) warga Larema, Kelurahan Simpasai, Woja dan DS (15) remaja asal Kampung Rato, Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.
Keduanya dibekuk lantaran diduga berupaya menyelundupkan Paket Narkoba Golongan Satu jenis Ganja seberat 1.82 Gram.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan bahwa, paket barang haram tersebut diamankan bersama terduga pelaku di Depan Kantor JNE, Lingkungan Mantro ,Kelurahan Bada, Dompu, Sabtu (14/10/2023) siang waktu setempat.
Kronologisnya, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan melalui jasa pengiriman asal Solok, Padang, Sumatera Barat. Sehingga sekitar pukul 07.00 wita anggota Opsnal dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, SH., diperintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Kemudian, Tim melakukan upaya pengintaian di sekitar TKP dan sekitar pukul 12.20, “lantas terlihat seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan Kantor JNE,” sebut Kasat.
Oknum tersebut lalu masuk untuk mengambil paket kiriman tersebut, “tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga, jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tim mengamankan barang bukti antara lain, 1 (Satu) Paket kiriman JNE dengan No Resi : 44004000882** atas Pengirim Buk Rosi dari Solok Padang dengan Penerima inisial DO beralamat di Kelurahan Karijawa, Dompu.
“didalamnya terdapat bungkusan kotak plastik yang di dalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkusan Besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja,” ungkap Kasat.
Disamping itu ada juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah korek api gas, Uang sebanyak Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), 1 (Satu) buah Unit Hp Vivo warna Gold, 1 (Satu) buah Unit Motor Vega warna merah tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak.
“Barang bukti ganja yang diamankan beratnya, 1,82 Kg,” beber Kasat.
Usai penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.